|
Persyaratan Umum :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
|
|
Nama Second Level Domain.ID
|
Biaya Pendaftaran dan Perpanjangan per Tahun
|
Persyaratan (pendaftaran baru saja)
|
|
.AC.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Organization Statute] SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- [Organization Statute] Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga
- [LOA] Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
|
.CO.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Biz Licence] SIUP/TDP/ ([Statute] Akta Notaris (cover dan hal 1)) / NPWP badan hukum
- [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
|
|
.NET.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Telecom] or [Broadcast Licence] Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- [Brand Certificate] Kepemilikan Merk (bila ada)
|
|
.WEB.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
|
|
.SCH.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Application Letter] Surat Permohonan Kepala Sekolah
- [LOA] Surat Kuasa
|
|
.OR.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Organization Statute] Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
|
.MIL.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Formal Application Letter] Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
- [LOA] Surat Kuasa
|
|
.GO.ID
|
|
- [Valid ID] KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- [Formal Application Letter] Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- [LOA] Surat Kuasa
|