Masukkan Penawaran Anda di form berikut ini :
Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain .CO.ID ialah:
1. Akte Notaris (bila tidak ada SIUP)
2. SIUP
3. Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila memakai merek terkenal)
4. Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).
Ketentuan khusus pendaftaran domain perusahaan .CO.ID:
1. Domain CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang memiliki badan hukum.
2. Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam “CO.ID” harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait.
3. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.