Fixed Fb

Fixed Mail

Fixed Twitter

LiveZilla Live Help
Customer Support
Helpdesk
Mitra
Wahib
Billing
WhatsApp
081 333 991 883

Penawaran Web Desain Gratis

Masukkan Penawaran Anda di form berikut ini :

News

2013 May 27

Pendaftaran nama domain AC.ID  membutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

1. SK Depdiknas Pendirian Lembaga
2. Akta Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
3. Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
4. KTP Penanggung Jawab Pendaftaran.

Mohon dokumen tersebut discan dalam bentuk JPG dan dikirim ke email

 

Kebijakan Nama Domain .ac.id

1. Ketentuan Umum

  • Pendaftar di bawah DTD-AC.ID bertindak atas nama organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftar dianggap telah memiliki kemampuan teknis yang cukup, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, serta mengerti dampak dari proses pendaftaran DTD-AC.ID.
  • Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban dan tidak bertanggungjawab dalam pengurusan alamat IP, in-addr domain, serta konektivitas ke internet.
  • Pengelola DTD-AC.ID tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan serta penerangan teknis yang berkaitan dengan pendelegasian domain. Hal tersebut di atas merupakan kewajiban para Penyelenggara Jasa Internet (PJI) yang ditunjuk oleh organisasi yang bersangkutan.
  • Pendaftaran berdasarkan ‘First Come First Served’.

2. Ketentuan Khusus

  • DTD-AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
  • Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam DTD “AC.ID” mencakup lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud (DIKTI), seperti IAIN, Akademi Departemen, dan lain lain.

3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :

  • SK Depdibud Pendirian Lembaga
  • Akta Pendirian / Surat Keputusan Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Penunjukkan / Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan tentang Pendaftar Domain
  • Kartu Identitas Penerima Kuasa (KTP/ SIM/ Pasport).

4. Ketentuan Penamaan

  • Penamaan dan pengelolaan domain dibawah DTD-AC.ID sepenuhnya wewenang pimpinan organisasi yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi ialah pemegang sah dari ‘identitas’yang didaftarkan dalam formulir. Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk ialah nama yang tercantum dalam ‘admin-kontak’. Dalam pengoperasian sehari-hari, pejabat ‘admin-kontak’ diwakili oleh ‘teknis-kontak’. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pendaftaran pertama dapat dilakukan oleh siapa saja yang mewakili ‘kontak-teknis’.Pengelola DTD-AC.ID tidak bertanggung-jawab atas perselisihan internal yang mungkin akan terjadi atas wewenang pengelolaan domain yang didelegasikan. Hingga pimpinan organisasi menentukan lain, pengelola menganggap sah, keterangan dari pendaftaran pertama kali. Seperti halnya yang tercantum dalam RFC-1591, pengelola DTT (Domain Tingkat Tertinggi), mau pun pengelola DTD-AC.ID, tidak bertanggung jawab dan tidak berperan selain dari pencatatan atas pendelegasian nama dari domain yang diminta.
  • Yang dimaksud dengan pimpinan organisasi umpamanya Rektor.
  • Yang dimaksud dengan pejabat yang ditunjuk umpamanya Kepala UPT. Yang dimaksud dengan pejabat harian umpamanya Kepala Bagian Jaringan. Nama domain harus jelas, dan tidak boleh hanya berupa ‘jenis’ sekolah.

5. Kriteria pemilihan nama domain

  • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama perusahaan/organisasi yang didaftarkan.
  • Tidak menggunakan nama yang masuk “Restricted Words/Names”.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma kesopanan, kaidah hukum, agama yang berlaku di Indonesia, dan yang mungkin menimbulkan dampak SARA.
  • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-z”, “A-Z”, angka “0-9″, dan karakter “-” serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
  • Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
  • Penamaan domain dapat diawali dengan angka dan diikuti dengan huruf atau diawali dengan huruf dan diikuti dengan angka. Tetapi tidak diperbolehkan hanya menggunakan angka untuk seluruh nama domain.
  • Sesuai peraturan perundangan, penggunaan nama domain harus berdasarkan itikad baik, prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.

6. Perselisihan

  • Jika data-data yang diberikan tidak akurat (bohong) maka penggunaan domain bisa ditinjau kembali (dicabut).
  • Jika terjadi perselisihan, maka penggunaan domain dibekukan sampai masalah terselesaikan.
  • Pengelola DTD berhak penuh untuk melakukan tindakan yang perlu, seperti mencabut, membekukan, dan lain-lain, atas domain yang telah didelegasikan

7. Lain-lain

  • Apabila ada pendaftaran nama domain yang diperkirakan akan menimbulkan masalah dan tidak/belum dapat diselesaikan oleh pengelola, maka masalah tersebut akan di bawa ke komunitas DT2- AC.ID
  • Ketentuan pendaftaran ini, sewaktu-waktu dapat berubah.
Tertarik menggunakan layanan kami dan ingin berkonsultasi lebih lanjut?. Silahkan Menghubungi Nomor HOTLINE Kami (Full Time 24 Jam).
logo bank desain website